DELI SERDANG, 19 Februari 2026 — Dugaan praktik penghilangan hak pekerja kembali mencuat di kawasan industri. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT ES Hupindo yang beroperasi di Kawasan Industri Medan I (KIM 1).
Seorang mantan karyawan tetap, Indra, mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri setelah mengabdi selama 11 tahun 7 bulan. Langkah tersebut diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon yang secara hukum merupakan hak normatif pekerja.
Jika benar terjadi pemaksaan atau tekanan, maka persoalan ini bukan sekadar konflik hubungan industrial, melainkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi.
Tanpa Surat Peringatan, Berujung Surat Resign
Indra sempat tidak masuk kerja selama tiga bulan karena persoalan pribadi. Menurutnya, selama periode tersebut tidak pernah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3 sebagaimana lazimnya mekanisme pembinaan tenaga kerja.
Namun ketika ia kembali memenuhi panggilan manajemen, ia justru diarahkan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
“Tidak ada SP. Saya datang baik-baik, tapi malah diminta resign,” ungkapnya.
Jika mekanisme pembinaan tidak ditempuh dan pilihan yang diberikan hanya mundur atau kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan hak, maka situasi tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
UUD 1945: Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Hak atas pesangon bukanlah pemberian sukarela perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan hukum terhadap pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. Dengan masa kerja hampir 12 tahun, hak Indra atas kompensasi apabila terjadi PHK memiliki dasar hukum yang kuat.
Apabila pengunduran diri terjadi di bawah tekanan atau tanpa prosedur yang transparan, maka secara moral dan konstitusional hal tersebut dapat dipandang sebagai penghilangan hak yang dijamin negara.
Resign Sukarela atau Pengalihan Tanggung Jawab?
Dalam praktik ketenagakerjaan, terdapat perbedaan mendasar antara pengunduran diri sukarela dan PHK oleh perusahaan. Pengunduran diri membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon penuh. Sebaliknya, PHK mengharuskan perusahaan memenuhi hak normatif pekerja.
Karena itu, dugaan pengondisian surat resign dalam situasi tanpa tahapan pembinaan memunculkan pertanyaan serius: apakah ini benar-benar pengunduran diri sukarela, atau bentuk pengalihan tanggung jawab finansial perusahaan?
Respons Manajemen dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen menyatakan bahwa pengunduran diri dilakukan tanpa paksaan dan telah sesuai aturan.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab substansi utama:
Mengapa tidak ada Surat Peringatan?
Apa dasar hukum pengakhiran hubungan kerja tersebut?
Apakah ada pendampingan independen saat penandatanganan surat resign?
Tanpa transparansi, publik berhak mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
Serikat Buruh dan Tanggung Jawab Negara Indra kini memberikan kuasa kepada perwakilan Serikat Buruh Pekerja Muslim Indonesia untuk memperjuangkan haknya. Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan turun tangan memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Dalam negara hukum, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar wacana. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan haknya akibat relasi kuasa yang timpang di tempat kerja.
Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut bukan hanya soal pesangon, melainkan soal tegaknya UUD 1945 dalam praktik hubungan industrian
Pada saat awak media mengkonfirmasi melalui WhatsApp menanyakan perihal tersebut pihak menejer tidak ada jawaban Maka Brita ini di publikasikan
Tim
Editor: indra

