TEBING TINGGI – Kabar yang sempat menghebohkan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.206.189 Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, akhirnya terjawab.
Merespons cepat isu yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi atas perintah langsung Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya di balik pemberitaan tersebut.
Tim Unit Tipidter yang dipimpin IPDA N.J. Silalahi bersama sejumlah personel turun langsung ke lapangan. Tidak hanya melakukan pengecekan sesaat, petugas bahkan melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan apakah benar terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang dituduhkan.
Langkah cepat kepolisian ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang bermain-main dengan hak rakyat yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Setiap laporan dan informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kasat Reskrim.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru berbanding terbalik dengan isu yang beredar.
Dari hasil penyelidikan intensif, pengawasan langsung, serta pemeriksaan terhadap pihak SPBU dan operator pengisian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun indikasi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Bahkan, berdasarkan keterangan operator SPBU, pengisian BBM subsidi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. SPBU tersebut tidak melayani pengisian menggunakan jerigen, sementara setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi wajib menggunakan barcode resmi yang telah terdaftar dalam sistem.
Temuan ini sekaligus mematahkan isu yang sebelumnya beredar luas dan sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari tidak menemukan bukti yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan.
Meski demikian, Polres Tebing Tinggi memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan secara ketat guna mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Namun informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan keresahan ataupun opini yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.206.189 Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, dipastikan tidak terbukti. Fakta di lapangan berbicara berbeda, sementara kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indra

