JelajahPerkara.com/Bolmut– Jajaran Polsek Bintauna kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan humanis! Laporan dugaan pengancaman yang sempat mencuat dan diberitakan media online, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026, di ruang Unit Reskrim Polsek Bintauna ini, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/04/I/2026/SPKT/Sek Bintauna/Polres Bolmut/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2026. Perkara tersebut melibatkan Riton Jaelani, seorang wartawan sebagai pelapor, dan Agil Datunsolang sebagai pihak terlapor.
Dalam proses mediasi, kedua pihak dipertemukan secara langsung untuk mencari solusi terbaik. Pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum yang lebih jauh.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam administrasi resmi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Kedua belah pihak menyatakan menerima hasil mediasi serta berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan.
Kapolsek Bintauna menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi salah satu langkah efektif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain memberikan rasa keadilan, pendekatan ini juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial antar warga.
Melalui penyelesaian ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta menjadikan hukum sebagai sarana terakhir apabila upaya damai tidak dapat tercapai. Polsek Bintauna terus berupaya menjaga stabilitas Kamtibmas melalui pendekatan humanis yang efektif!


