INAnews.co.id Tanggapi Somasi Kodaeral VIII, Sebut Pemberitaan Berdasarkan Data Kuat dan Proses Jurnalistik Sah

JelajahPerkara.com/Bitung— Polemik antara media daring INAnews.co.id dan Komando Daerah Angkatan Laut VIII (Kodaeral VIII) Manado memasuki babak baru setelah redaksi INAnews resmi melayangkan surat tanggapan atas somasi yang diajukan Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII terkait pemberitaan dugaan pernyataan bernuansa penghinaan terhadap suku Jawa. Selasa 14 April 2026.

Somasi sebelumnya diajukan atas nama Komandan Satuan Patroli (Satrol) Bitung Kodaeral VIII Manado, Kolonel Laut (P) Marvil Marfell Frits E.D., S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, melalui Kepala Dinas Hukum Letkol Laut (H) Decky Y. Ticoalu, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat tanggapan bernomor L-007/IDM-RD/4.26, Pemimpin Redaksi INAnews, Muhamad Helmi Romdhoni, menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat pada 11 Maret 2026 berjudul “Diduga Lontarkan Kata Singgung Suku Jawa, Dansatrol Bitung Didesak Diperiksa” telah melalui mekanisme jurnalistik yang sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menyatakan bahwa berita tersebut didasarkan pada data kuat berupa rekaman suara berdurasi 8 menit 52 detik yang diperoleh dalam proses konfirmasi lapangan terkait dugaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Pelabuhan Bitung. Menurut redaksi, rekaman tersebut memuat pernyataan yang diduga mengandung frasa “Jawa merusak” pada menit ke-4 detik 20 hingga detik 45.

“Seluruh materi telah diverifikasi melalui rapat redaksi dan memenuhi standar kelayakan berita,” tulis Helmi dalam surat tanggapan yang diterbitkan Selasa (14/4).

INAnews juga menegaskan bahwa dalam pemberitaannya tidak secara eksplisit menyebutkan nama pejabat yang dimaksud, sehingga tidak dapat diklaim sebagai tudingan langsung terhadap individu tertentu. Selain itu, penggunaan ilustrasi berbasis kecerdasan buatan dalam artikel tersebut telah disesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Mengenai penyajian pernyataan dari Ketua Kerukunan Jawa Tulen (Kejawen) DKI Jakarta, Musyanto, S.H., INAnews menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang sah sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Dalam poin penutup, redaksi malah mendorong pihak Kodaeral VIII untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, agar klarifikasi resmi dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Beberapa pihak menilai bahwa langkah somasi terhadap media dapat berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers, terutama jika digunakan sebagai respons terhadap produk jurnalistik yang berbasis data dan telah melalui proses verifikasi yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kodaeral VIII Manado terkait tanggapan resmi mereka atas surat balasan dari redaksi INAnews. Surat tanggapan tersebut juga telah ditembuskan kepada Dewan Pers Indonesia serta organisasi Kerukunan Jawa Tulen di tingkat pusat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *