Judi Ketangkasan Diresmikan di Kota Singkawang Diduga Adanya Dukungan Kapolres Singkawang Polda Kalbar

SINGKAWANG — Aktivitas tempat yang diduga menyediakan judi tembak ikan atau mesin ketangkasan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, masih terlihat beroperasi hingga, Kamis (16/7/2026).

Warga Kepada jelajahperkara Mengatakan Belum adanya tindakan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Singkawang sehingga membuat keresahan tersebut semakin meluas.

Sebelumnya, perwakilan warga telah mendesak Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K, dan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie untuk segera menutup seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian.

“Pak Presiden Prabowo sudah perintahkan aparat berbenah, jangan bekingi judi. Kami minta Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Bu Wali Kota segera tindak. Tutup dan ungkap ke publik secara terang,” tegas perwakilan warga.

Menurut warga, jumlah titik mesin ketangkasan justru terus bertambah. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari merusak keharmonisan keluarga hingga menyasar generasi muda.

“Kalau tidak ada pembiaran, mungkin keresahan masyarakat sudah digubris. Tapi ini aktivitasnya masih terus berkibar,” kata warga.

Kasi Humas yang sebelumnya berjanji meneruskan aspirasi warga, kini disebut tidak merespon konfirmasi media dan memblokir nomor wartawan.
“Ini yang kami sayangkan. Sudah melapor, dijanjikan ditindaklanjuti, tapi saat dikonfirmasi malah tidak ada respons,” ujarnya.

Perlu diketahui, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Warga berharap laporan mereka sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.

“Kami akan terus mengawal praktik perjudian ini sampai Kota Singkawang bersih dari aktivitas ketangkasan. Jangan sampai instruksi dari pusat hanya jadi wacana. Kami butuh bukti nyata pemberantasan di Singkawang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar dan Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan.
(Tim)

 

 


(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *