Jakarta, 18 April 2026 – Dugaan kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Safni Sikumbang dari Kabupaten Lima Puluh Kota terus menjadi sorotan publik. Isu ini dinilai tidak hanya menyangkut ranah pribadi, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH), Ammar Ripay, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Ammar Ripay menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dorongan agar ada kejelasan hukum atas isu yang telah beredar luas di tengah masyarakat.
“Kami menilai penting adanya penanganan resmi oleh aparat penegak hukum agar polemik ini tidak berkembang liar. Oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan etika, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan yang berdampak pada ruang publik.
“Jika dugaan ini benar, maka tentu sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami mendesak aparat segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif,” tegasnya.
Meski demikian, AMPH tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini. Pelaporan yang akan dilakukan bertujuan untuk mendorong proses hukum yang adil serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain itu, AMPH juga mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk turut melakukan evaluasi terhadap kepala daerah yang bersangkutan apabila nantinya terbukti melanggar aturan maupun etika jabatan.
“Kami berharap Kemendagri tidak tinggal diam. Pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah harus dilakukan secara tegas demi menjaga integritas pemerintahan,” tambah Ammar.
Rencana pelaporan ini akan disertai dengan pengumpulan bahan dan informasi yang relevan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu tersebut hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga integritas dan moralitas sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.

