Kasus KIP Kuliah Belum Tuntas, Dugaan Korupsi Baru Di LLDIKTI Dilaporkan Ke Kejatisu

Foto : Haris MH aktivis GUNTUR usai melaporkan kasus dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut ke Kejatisu, Kamis (7/5).

MEDAN ||Jelajahperkara2.Com,

Satu per satu dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara diduga melibatkan pejabat di sana masuk ke ranah hukum.

Setelah sebelumnya dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan konflik kepentingan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kini muncul laporan baru terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta belanja internal di institusi tersebut.

Laporan terbaru itu disampaikan oleh Haris MH, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR), ke Kejatisu pada Kamis (7/5). Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: 005/DUMAS/HARIS/2026.

Haris mengatakan, laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan indikasi tindak pidana korupsi pada satuan kerja LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.

Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan pengadaan dan belanja internal yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satu kegiatan yang disorot adalah renovasi ruang podcast humas dengan nilai anggaran sebesar Rp134.597.000. Haris menilai pekerjaan tersebut tidak memiliki rincian teknis yang jelas dan terdapat dugaan penggelembungan nilai proyek (mark-up).

“Dugaan pola yang sama juga ditemukan pada kegiatan pemeliharaan fasilitas seperti genset, kamar mandi, dan fasilitas lainnya. Ada indikasi rekayasa kebutuhan anggaran,” ujar Haris kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejatisu.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penyimpangan pada sektor pengadaan dan operasional jasa cleaning service yang nilainya mencapai sekitar Rp660 juta dalam 12 paket pekerjaan. Tidak hanya itu, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas juga turut dipersoalkan, masing-masing sekitar Rp84,36 juta untuk kendaraan pejabat eselon II dan Rp294,56 juta untuk kendaraan roda empat lainnya.


Foto : Pegawai Kejatisu saat menerima pengaduan dugaan Korupsi di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut dari aktivis GUNTUR Haris MH, Kamis (7/5)

Menurut Haris, sejumlah kegiatan tersebut diduga menggunakan metode pengadaan langsung secara berulang sehingga berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka. Ia juga mempertanyakan kewajaran nilai anggaran dalam beberapa kegiatan yang dilaporkan.

“Berdasarkan fakta awal yang kami temukan, terdapat indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penggelembungan nilai proyek. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas negara,” katanya.

Ia menilai dugaan tersebut telah memenuhi unsur awal atau prima facie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, ia juga meminta Kejatisu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa seluruh pihak terkait, mengaudit seluruh kegiatan anggaran yang dilaporkan, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Haris menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut dinilai serius dan bersifat sistemik karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai integritas lembaga pendidikan tinggi.

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah dokumen dan bukti pendukung telah dilampirkan dalam laporan pengaduan tersebut.

 

 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.

“Kalau sudah ada tanda terima cap itu, sudah betul lah Bang, diterima itu,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, laporan yang masuk nantinya akan terlebih dahulu dievaluasi dan ditelaah sebelum diarahkan ke bidang terkait di internal Kejatisu.

“Ya, petunjuk pimpinan diarahkan ke mana nanti. Apa ke Pidsus, ke Intel, ya kan? Nanti ditelaah,” katanya.

Rizaldi juga memastikan laporan tersebut memang telah masuk melalui PTSP Kejatisu.

Sementara itu, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah sebelumnya, Kejatisu diketahui telah memeriksa Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Syaiful Anwar Matondang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDIKTI hari ini dimintai keterangan klarifikasi,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi pada Senin (27/4).

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah tugas (sprint) yang diterbitkan Kejatisu setelah proses telaah laporan selesai dilakukan.

Dalam tahap awal penanganan perkara, Kejatisu melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), termasuk meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.

Kejatisu menyatakan hasil klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.(Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *