KEBAL HUKUM! KAPOLSEK LEMPAR KE BEA CUKAI, KAPOLRES BUNGKAM, GUDANG PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KUALU-TAMBANG MENGGANAS

KAMPAR, RIAU – Babak baru dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar kembali memanas. Keterangan aparat dan kesaksian warga kembali bertolak belakang, Senin (20/7/26).

Sebelumnya Kanit Intel Polsek Tambang, J Sianipar, mengirimkan foto hasil pengecekan lokasi. Ia menyatakan aktivitas di gudang yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal tersebut sudah lama tutup.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kesaksian warga. Warga menegaskan aktivitas di gudang itu masih beroperasi setiap hari, dengan kegiatan bongkar muat dilakukan pada malam hari.

Tepat pada Senin, 20 Juli 2026, J Sianipar Bersama Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman kembali memberikan keterangan. Ia menyebut penindakan menjadi kewenangan Bea Cukai Pekanbaru sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kewenangan kami hanya sifatnya menerima perintah karena pada undang-undang tersebut itu kewenangan di Bea Cukai dan Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Riau, namun belum ada balasan,” ujarnya via WhatsApp.

“Kami siap untuk melakukan tugas kami. Mari kita sama-sama dengan Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Media juga konfirmasi saja dengan Bea Cukai, semua kewenangan ada pada Bea Cukai,” katanya.

Warga hanya meminta aktivitas itu ditutup dan diungkap siapa saja yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Aparat kan punya kewenangan, masa tidak tahu apa yang harus dilakukan. Kami percaya dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,” ujar warga.

Warga juga menyoroti Kapolres Kampar AKBP Boby Putra yang berulang kali dikonfirmasi tidak merespons wartawan, meski sebelumnya sempat menanggapi yang berujung pemblokiran.

“Kami kecewa sampai detik ini aktivitas itu tetap beroperasi. Kan tidak mungkin kami yang mengajari aparat. Rokok itu diduga kuat sudah beredar di grosir-grosir,” kata warga.

“Negara tidak boleh kalah dengan para terduga pelaku, apalagi ini menyangkut kesehatan dan kerugian negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau dan Kantor Bea Cukai Riau belum memberikan keterangan resmi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *