KEDOK PEMATANGAN LAHAN TERKUAK! Tambang Batu Padas Ilegal Diduga Menggurita di Tanjung Uncang, Negara Terancam Rugi Miliaran Rupiah

BATAM – Di balik dalih “pematangan lahan”, sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik pertambangan batu padas ilegal kini menjadi sorotan publik di Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam. Bukit-bukit cadas yang selama ini berdiri kokoh perlahan luluh lantak dihantam alat berat, sementara puluhan dump truck hilir mudik mengangkut hasil galian keluar lokasi proyek setiap harinya.

Pemandangan di lapangan bak sebuah tambang terbuka berskala besar. Raungan mesin ekskavator memecah kesunyian, menghancurkan batuan cadas yang kemudian diangkut dan didistribusikan ke berbagai pihak. Aktivitas ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah ini sekadar pematangan lahan, atau justru kedok untuk meraup keuntungan dari hasil bumi tanpa izin?

Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan seorang pekerja checker di lokasi. Ia menyebutkan bahwa batu hasil pemecahan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan internal proyek, melainkan diperjualbelikan kepada pihak luar.

“Batu yang dipecah dari sini sudah banyak yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas di kawasan itu telah bergeser dari sekadar pekerjaan konstruksi menjadi praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab lapangan berinisial LB masih belum memberikan klarifikasi meski upaya konfirmasi terus dilakukan tim redaksi.

Dugaan Pelanggaran Serius, Ancaman Pidana Mengintai

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana pertambangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Terlebih jika material hasil galian diperjualbelikan tanpa memiliki izin penjualan yang sah.

Tak hanya itu, kerusakan bentang alam akibat penggalian besar-besaran juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampaknya bukan hanya pada rusaknya ekosistem, tetapi juga ancaman bencana lingkungan yang dapat membebani masyarakat di masa mendatang.

Lebih jauh lagi, praktik semacam ini berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang seharusnya menjadi pemasukan sah bagi kas pemerintah.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Masyarakat kini mempertanyakan keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik yang berlangsung terang-terangan tersebut. Sorotan mengarah kepada Ditpam BP Batam, Dinas ESDM Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat kepolisian yang dinilai harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Jika benar izin pematangan lahan dijadikan tameng untuk menjalankan bisnis pertambangan ilegal, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aktor intelektual, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut wajib diusut hingga tuntas.

Batam tidak boleh menjadi surga bagi penambang ilegal yang mengeruk kekayaan alam demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas menjadi harga mati demi menjaga marwah hukum, menyelamatkan lingkungan, dan melindungi hak masyarakat atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara sah dan bertanggung jawab.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *