Kejati Sumut Pastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi dalam Pembangunan PLTA Kumbih 45 MW di Pakpak Barat

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya mengawal pembangunan strategis nasional demi kepentingan rakyat dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi dan dialog terbuka terkait rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih berkapasitas 45 Megawatt di Kabupaten Pakpak Barat. Kamis, 29/01/2026

Rapat yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH., MH, serta dihadiri Bupati Kabupaten Pakpak Barat. Turut hadir para pemangku adat dari Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.

Pertemuan ini diinisiasi Kejati Sumut untuk menginventarisasi persoalan, menyerap aspirasi, serta membangun pemahaman bersama terkait rencana pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional, khususnya penyediaan energi listrik yang akan menopang kebutuhan masyarakat Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.

Dalam arahannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa krisis dan ketimpangan pasokan energi listrik masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen serius mewujudkan pemerataan dan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat.

“Negara hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar ditujukan bagi kemakmuran rakyat, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. Karena itu, pembebasan lahan ini membutuhkan pemahaman dan kesepahaman bersama,” tegas Kajati Sumut.

Lebih lanjut, Kajati mengajak seluruh elemen masyarakat adat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional, seraya menekankan bahwa keberhasilan proyek ini akan menjadi warisan (legacy) penting bagi generasi mendatang.

“Keberhasilan pembangunan ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi akan menjadi legacy yang baik bagi anak cucu kita kelak,” ujarnya.

Ia juga berharap terbangun sinergi yang kuat antara masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, serta investor demi kemajuan daerah.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa inisiasi pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kajati Sumut sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kejaksaan diberi kewenangan untuk mewakili negara dan pemerintah dalam mengawal kebijakan strategis. Pendampingan hukum harus hadir untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat,” jelas Rizaldi.

Ia menambahkan, Kejati Sumut bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Barat berperan sebagai fasilitator, guna memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan urgensi pembangunan nasional.

“Pembangunan PLTA oleh PT PLN bukan semata urusan bisnis, melainkan kepentingan bangsa dan negara demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala BPN Kabupaten Pakpak Barat dan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kajari Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, para camat, serta sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pakpak Barat. (Ril/P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *