Kontrak Sudah Habis, Masih Bertahan — Nahampun Terancam Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyerobotan Rumah di Sipoholon

Tarutung — Persoalan rumah kontrakan di Desa Hutauruk, Lumban Soit Lumban Sundol, Kecamatan Sipoholon, makin memanas. Pemilik rumah yang minta namanya tidak dipublikasikan akhirnya buka suara.

Rumah tersebut dikontrakkan kepada keluarga Nahampun sejak tahun 2023 dan berakhir pada Oktober 2025. Namun hingga kini, pihak Nahampun bersama istri dan anaknya masih bertahan tinggal di sana.

“Kontrak sudah habis. Tidak ada perpanjangan. Tapi mereka belum juga keluar,” ujar pemilik rumah melalui keterangan yang dihimpun dari warga setempat.

Situasi makin rumit karena muncul persoalan perjodohan. Disebut-sebut, anak perempuan Nahampun hendak dijodohkan dengan anak pemilik rumah berinisial MH. Namun keluarga MH menolak tegas rencana tersebut.

“Ibu MH tidak setuju. Kami sudah minta baik-baik supaya rumah itu dikosongkan. Kalau tidak, kami akan buat laporan resmi ke Polres Tarutung,” tegas pihak keluarga.

Keluarga MH juga mengaku heran dengan sikap anaknya yang disebut meninggalkan orang tuanya di Jakarta dan memilih datang ke Tarutung untuk menemui anak perempuan Nahampun.

“Kami tidak habis pikir. Sampai kami curiga ada pengaruh yang tidak wajar. Anak kami seperti tidak mau lepas,” ujar ibu MH dengan nada kecewa.

Dugaan Pidana Mengintai

Secara hukum, bertahan di rumah orang lain setelah masa kontrak habis tanpa izin pemilik bisa masuk dugaan tindak pidana.

Perbuatan tersebut berpotensi dijerat:

Pasal 167 KUHP tentang masuk atau tetap tinggal di rumah/pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah atau bangunan.

Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara maupun denda.

Pihak pemilik rumah menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk angkat kaki, laporan resmi akan segera dilayangkan ke kepolisian.

Warga sekitar pun mulai resah karena persoalan ini sudah menjadi perbincangan luas di lingkungan desa.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *