SINGKAWANG – Aktivitas tempat yang diduga menyediakan praktik perjudian jenis mesin ikan-ikan (Ketangkasan), Dadu Liong fu di Kota Singkawang hingga saat ini disebut belum tersentuh hukum. Padahal desakan dari masyarakat terus memuncak dan situasi dinilai sangat meresahkan, Sabtu (4/7/26).
Warga menyebut jumlah titik yang diduga beroperasi justru semakin bertambah. Dampaknya dirasakan langsung pada lingkungan sosial, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda.
“Kami sudah capek bersuara. Tempat itu harus ditutup dan diungkap ke publik. Ini sudah sangat meresahkan. Mohon jujur, Pak Kapolda Kalbar dan Pak Kapolres Singkawang,” ujar perwakilan warga.
Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto dan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie agar segera bertindak tegas sesuai aturan hukum.
Sebelumnya media JelajahPerkara telah memberitakan maraknya dugaan aktivitas judi di Singkawang. Namun hingga kini belum ada penindakan nyata di lapangan.
Keresahan warga bertambah karena tidak adanya keterbukaan informasi. Kasi Humas Polres Singkawang, Hidayatno, saat dikonfirmasi kembali enggan memberikan komentar. Padahal sebelumnya ia disebut memblokir nomor wartawan saat dimintai konfirmasi.
Di tengah kebuntuan itu, muncul tudingan dari sebagian warga. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran (Kongkalikong) terhadap aktivitas tersebut. Bahkan ada warga yang menduga Polda Kalbar dan Polres Singkawang “menerima upeti” sehingga praktik itu tidak ditindak.
“Kalaupun di tindaklanjuti paling hanya sebentar setelah itu beroperasi kembali sepertinya sudah di setting, bahkan lucunya lagi yang di amankan justru kotak mesin ikan-ikan nya saja TV dan CPU nya sudah di sembunyikan, Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Singkawang belum memberikan respons resmi terkait tudingan dan keresahan masyarakat tersebut.
Perlu diketahui, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Mari bantu sebarkan. Kami hanya minta hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tutup warga.
Berikut titik lokasi perjudian yang beroperasi 24 jam sebagai berikut:
1. 99 Jl. Padang Pasir
2. 41 Jl. Pelita
3. 45 Jl. Pelita – Samping Kridasana
4. 2 Jl. Kridasana – Depan GG Karya
5. 88 Jl. Tani – Samping Fany Kost, Depan Pondok Aliong
6. 150 Jl. Tani – Depan PT Sumber Protein Lestari
7. 127 Jl. Dwi Warna
8. 39 Jl. Ahmad Yani
9. 24 Jl. Blki
10. 127 Jl. Dwi Warna
11. 88 Jl. Tani – Samping Fany Kost, Depan Pondok Aliong
12. 150 Jl. Tani – Depan PT Sumber Protein Lestari
13. 45 Jl. Pelita – Samping Kridasana
14. 41 Jl. Pelita
15. 2 Jl. Kridasana
(Tim)
















