Kota Singkawang Kalbar Darurat Judi Ketangkasan & Dadu Kapolda Kalbar dan Kapolres Singkawang Tutup Mata!

SINGKAWANG – Tekanan publik terhadap maraknya tempat yang diduga menyediakan perjudian mesin ikan-ikan Judi dadu di Kota Singkawang semakin menguat. Masyarakat meminta aparat segera menutup lokasi dan membuka secara terang-benderang ke publik, Kamis (2/7/26).

“Tempat tersebut sudah sangat meresahkan. Kami minta aktivitasnya ditutup dan diungkap ke publik. Mohon bekerja secara jujur, Pak Kapolda dan Pak Kapolres,” tegas perwakilan warga.

Warga menyebut jumlah titik yang diduga menyediakan praktik judi jenis mesin ikan terus bertambah. Dampaknya dirasakan langsung oleh lingkungan, keharmonisan keluarga, hingga generasi muda.

Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto dan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie agar hadir dan bertindak tegas sesuai hukum.

Sebelumnya, media JelajahPerkara telah melaporkan maraknya dugaan aktivitas perjudian di Singkawang. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dirasakan masyarakat.

Kasi Humas Polres Singkawang yang sempat berjanji meneruskan keresahan warga, disebut justru memblokir nomor wartawan saat ditanya tindak lanjut.

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Warga mengajak publik membantu menyuarakan keresahan ini agar sampai ke pihak Walikota Singkawang dan Mabes polri. “Semoga laporan dan aspirasi masyarakat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.”

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *