Labusel,Jelajahperkara| Polsek Torgamba melakukan penangkapan pelaku penganiayaan berat terhadap seorang IRT/Ibu rumah tangga Nurlan Br. Pasaribu (46) warga Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
Penganiayaan berat yang menimpa ibu Nurlan br Pasaribu terjadi di rumahnya sendiri Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 05.15 WIB.
Berawal dari hari Selasa tanggal 28 April 2026 Pukul 05.15 Wib, pelaku mendatangi rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korban, dimana pada saat itu korban sedang melaksanakan Ibadah Sholat Shubuh lalu pelaku mendekati korban dan langsung memasukkan jari tangannya ke mulut korban dan korban berusaha menggigit tangan pelaku setelah itu pelaku mengambil pisau dan menusukkan pisau kepada korban secara memberkali-kali setelah itu pelaku melarikan diri dari rumah korban. Kemudian korban berteriak minta tolong dari dalam rumah, mendengar suara minta tolong, tetangga korban yang bernama Lya Suwarti mendatangi rumah korban, dan menanyakan kepada korban ada apa, lalu korban menjawab kalau dia telah di tikam oleh menantu laki-lakinya yang bernama RERI PARDILA, lalu Lya Suwarti memanggil tetangga yang lain, dan melihat kalau badan korban sudah berlumuran darah, lalu saksi bersama tetangga yang lainnya bersama-sama membantu korban untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit.
Setelah menerima Laporan, Kapolsek Torgamba AKP S. GURUSINGA, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU RAJO IRAWAN HAMONANGAN, S.H., M.H. untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada korban NURLAN Br. PASARIBU.
Atas kejadian tragis tersebut, Polsek Torgamba melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yaitu ;
IYA SUWARTI, PR, Islam, Ibu Rumah Tangga, 32 Thn, Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
2. MISGIATI, PR, 48 Thn, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
3. SALAMUN, Lk, 48 Thn, Islam, Petani/Pekebun, Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan (KADUS).
Tak lama kemudian setelah memeriksa saksi-saksi, pelaku ditangkap di luar Provinsi TKP kasus penganiyaan tersebut yaitu di Jl. Hr. Subrantas di Jalan Lintas Sumatera Pekan Baru – Sumatera Barat di salah satu Agen Travel Lintas Padang CV. PUTRI MANDIRI pada saat pelaku hendak menaiki Travel tersebut dan ingin melarikan diri ke Provinsi lain kembali ke Desa Karang Awur Kec. Pariaman Tengah Kab. Pariaman Prov. Sumatera Barat,
Kemudian team Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU RAJO IRAWAN HAMONANGAN, S.H.,M.H. berhasil mengamankan dan menggagalkan aksi pelarian pelaku serta pelaku berhasil diringkus selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak korban dan masyarakat di Aek Batu mengapresiasi kinerja Polsek Torgamba atas keseriusannya tangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi di kediaman mereka desa Aek batu-Torgamba dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Torgamba.
Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH yang telah memberikan perintah penangkapan terhadap pelaku tersebut menilai bahwa pelaku berupaya melarikan diri ke luar Provinsi namun petugas Polsek Torgamba yang serius melakukan pengejaran berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan berat tersebut.
Tim.

