Bukti kegiatan penambangan ilegal di Desa Bandar Durian Aek Natas Labura Milik Munte
Labura,Jelajahperkara| Terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di Desa Bandar Durian Aek Natas Labura Milik Munte, Sat Reskrim Polres Labuhan Batu diharuskan atau diwajibkan tangkap pelaku dan sita alat Berat terkait kasus tambang ilegal di lokasi yang dimaksud.
Terungkapnya tambang ilegal di Aek Natas Labura tersebut berawal dari 12 April 2026, tim investigasi media online jelajahperkara saat bertugas mencari informasi sebagai bahan liputan dengan menemukan adanya beroperasi penambangan ilegal di Desa Bandar Durian Aek Natas Labura.
Saat dilokasi penambangan ilegal tersebut berjalan lancar namun tidak ada Plank izin usaha pertambangan dari pemerintah sehingga kegiatan penambangan ilegal tersebut merupakan suatu peristiwa tindak pidana atau melanggar hukum/melanggar UU No 2 Tahun 2025 perubahan ke empat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba.
Maka dengan hal tersebut adalah perkara gampang dikarenakan kegiatan penambangan ini beroperasi secara terang-terangan dan terpantau 3 alat berat alat galian c jenis excavator beroperasi secara rutin setiap hari nya yang tidak jauh dari perkebunan para penduduk dan puluhan truck muatan berat jenis colt diesel secara rutin lalu lalang melintas perkebunan warga dan perkampungan warga di sekitaran TKP lokasi yang dimaksud.
Sat Reskrim Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh AKP Jihad Fajar harus mengungkap kasus ini secara tegas untuk dibuktikan pelaku ditangkap dan alat berat galian c harus di sita atas kasus pelanggaran UU Pertambangan dan Minerba yang telah terjadi di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut.
Tanggal 13 April 2026 tim redaksi dan tim investigasi media online jelajahperkara telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jihad Fajar terkait telah terjadi peristiwa tindak pidana pelanggaran hukum atau melanggar UU Pertambangan dan Minerba.
Namun AKP Jihad Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu belum memberikan komentar terkait kegiatan tambang ilegal yang beroperasi diwilayah tugas Penegakan hukumnya saat dikonfirmasi ke nomor kontak WhatsAppnya.
Terkait terjadi kasus penambangan ilegal di Desa Bandar Durian Aek Natas Labura tersebut diwajibkan Sat Reskrim Polres Labuhan Batu melamun tindakan garis polisi di TKP, periksa saksi-saksi, sita alat berat galian c dan Tangkap pelaku penambangan ilegal di TKP yang dimaksud.
Tim.







