Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Sampai detik ini Jumat 31 Juli 2026 masih beroperasi praktek ilegal jenis judi tembak ikan di di Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Need Spa Kompleks Entertine.
Masih beroperasinya Perjudian tembak ikan tersebut dalam pemicunya Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, dimana Iptu Patar Banjarnahor yang telah dikonfirmasikan secara berulang-ulang owlh pihak media online Jelajahperkara, namun Iptu Patar Banjarnahor berkeras tidak tutup Perjudian tembak ikan tersebut.
Sedangkan tugas utama Iptu Patar Banjarnahor menjalankan Penegakan hukum dan kewajibannya menggerebek Perjudian tembak ikan yang beroperasi diwilayah hukumnya tersebut.
Dan yang sebenarnya adalah pertanggungjawaban Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor memberantas perjudian tembak ikan yang beroperasi di Desa Perdagangan 1 Kompleks Perumahan Entertine tersebut.
Rutinitas praktek judi yang melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban yang dikelola oleh Pelin sedang melanda ancaman ketidaknyamanan dan keresahan ditengah-tengah masyarakat yang seharusnya dalam UU dalam hal tersebut adalah kewajiban dari Pihak Kepolisian.
Kiranya dengan adanya permohonan yang gencar dilakukan oleh Pihak media online Jelajahperkara yang tanpa henti bermohon kepada Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor supaya kiranya ada pengertian dan mengingat tugas pokok Kepolisian dan tanggungjawab Kepolisian yang bersangkutan memberantas perjudian yang dimaksud di wilayah tugas Penegakan hukum Polseķ Perdagangan tersebut.
Tim.










