
Berdasarkan amatan di lapangan, bangunan lama tampak diubah bentuknya. Selain itu ada penambahan bangunan sebanyak tiga pintu. Perubahan fisik itu seharusnya mewajibkan pengurusan PBG ulang sesuai aturan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui status perizinan bangunan tersebut. Ia mengaku hanya disuruh bekerja. Ketika diminta konfirmasi ke pemilik, pekerja itu mengatakan pemilik bangunan jarang datang ke lokasi.
Rencananya bangunan itu akan difungsikan sebagai tempat pemenuhan gizi gratis/MBG. Seharusnya pengelola paham aturan Badan Gizi Nasional/BGN dan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja juncto PP No.16/2021 mewajibkan setiap perubahan bentuk dan penambahan bangunan untuk mengurus PBG kembali.
Warga sekitar yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal bangunan itu. Sebelumnya bangunan dalam kondisi kosong. Sekarang beredar informasi akan dijadikan dapur MBG.
Warga berharap Kecamatan Deli Tua dan Pemerintah Desa Kedai Durian lebih peka terhadap wilayahnya. Warga juga meminta Dinas terkait turun bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk mengecek legalitas dan kepatuhan bangunan demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah/PAD.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Kecamatan Deli Tua, Pemdes Kedai Durian, DPMPTSP Deli Serdang, dan Satpol PP belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)

