SKANDAL SURAT DIDUGA FIKTIF DI DINAS PENDIDIKAN BATAM! NAMA KADISDIK DIDUGA DICATUT, PEJABAT TERKAIT TAK BERADA DI TEMPAT

BATAM || Aroma skandal administrasi kembali mengguncang dunia pendidikan Kota Batam. Sebuah surat resmi yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kota Batam kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya pencatutan nama Kepala Dinas Pendidikan dalam dokumen yang beredar kepada publik.

Fakta mengejutkan itu terungkap pada Jumat (5/6/2026) ketika awak media bersama LBH No.Viral No.Justice mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengklarifikasi surat bernomor B/487/400.3.2/VI/2026 yang memuat penjelasan mengenai status operasional Kelompok Bermain Djuwita dan Taman Kanak-Kanak Djuwita.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lembaga pendidikan dimaksud telah memiliki izin operasional yang diterbitkan DPMPTSP serta NPSN Kelompok Bermain tergabung dengan Taman Kanak-Kanak dalam satu pengelolaan lembaga. Sekilas surat itu tampak resmi dan meyakinkan. Namun, di balik dokumen tersebut tersimpan sejumlah kejanggalan yang memicu tanda tanya besar.

Perhatian publik tertuju pada barcode dan tanda tangan digital yang tercantum atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, surat tersebut ditandatangani secara elektronik pada pukul 12.08 WIB, Jumat (5/6/2026).

Akan tetapi, hanya berselang kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, tim media dan LBH yang mendatangi kantor dinas justru memperoleh informasi yang mencengangkan. Sejumlah pegawai menyebut Kepala Dinas tidak berada di kantor sejak pagi hari. Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris Dinas disebut belum hadir, sementara Kepala Bidang yang membidangi PAUD dan TK dikabarkan sedang mengalami musibah kecelakaan.

Situasi itu memunculkan pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab:

Siapa sebenarnya yang menyusun dan menerbitkan surat tersebut?

Siapa yang menginput, memproses, hingga menerbitkan dokumen resmi atas nama Kepala Dinas Pendidikan?

Apakah benar surat tersebut diterbitkan melalui mekanisme resmi, atau ada pihak tertentu yang bertindak tanpa kewenangan?

Saat pertanyaan itu diajukan langsung kepada jajaran pegawai Dinas Pendidikan Kota Batam, suasana mendadak berubah tegang. Tidak satu pun pihak yang mampu memberikan penjelasan pasti mengenai proses penerbitan surat tersebut. Kebingungan tampak jelas di wajah para pegawai ketika dimintai keterangan mengenai asal-usul dokumen yang telah beredar luas itu.

Kasus ini kini berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut keabsahan dokumen resmi pemerintah dan penggunaan identitas pejabat negara dalam sebuah surat yang menjadi dasar informasi publik. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pencatutan tanda tangan elektronik tanpa prosedur yang sah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan dapat menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah hukum.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Batam dan aparat berwenang untuk mengusut tuntas siapa aktor di balik penerbitan surat kontroversial tersebut. Sebab satu pertanyaan besar masih menggantung dan belum terjawab hingga hari ini:

“Siapa yang berani menerbitkan surat atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ketika pejabat-pejabat terkait justru tidak berada di tempat?”

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *