Hamparan Perak,Jelajahperkara| Terkait maraknya praktik perjudian togel di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Hamparan Perak, tidak ada penindakan tegas dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
AKP Purnomo selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dikonfirmasi soal perjudian togel Hamparan Perak yang diduga bandarnya Edi Ginting telah dikonfirmasi secara berulang-ulang dikonfirmasi oleh Pihak media online Jelajahperkara kepada AKP Purnomo tersebut.
Adapun informasi detail yang dikonfirmasikam kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut adalah:
Bahwa diduga Edi Ginting bandari judi togel merek Martin beroperasi di Kecamatan Hamparan Perak yaitu; desa sperti , tanjung gusta ,Kelambir 5, kelumpang, paya Bakung ,bulu cina.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa diketahui omsetnya 70 – 80 Juta Perhari dari 3 kali Putaran Hongkong, Sydney dan Singapore.
Akibat hadirnya marak perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tersebut, masyarakat di Hamparan perak-Medan tersebut resah karna akan manjadi ancaman terkait perjudian tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat.
Perjudian tembak ikan yang marak beroperasi di Kecamatan Hamparan Perak-Medan tersebut telah melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Purnomo yang dikonfirmasi soal maraknya perjudian togel di Hamparan perak-Medan yaitu togel merek martin diduga dibandari Edi Ginting, belum ada balasan saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Diminta kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Purnomo melakukan pemberantasan perjudian togel yang beroperasi diwilayah hukum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Media online Jelajahperkara.

