Medan,Jelajahperkara| Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret dua orang tua dari terdakwa kasus pencurian toko ponsel di Pancur Batu menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 9 Desember 2025, kedua terlapor disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga kini.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang diduga dilakukan melalui upaya membujuk dan merayu korban pencurian untuk membuat perdamaian, yang kemudian dikaitkan dengan kepentingan meringankan hukuman anak mereka yang saat itu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan tersebut telah berjalan.
Pihak korban mempertanyakan mengapa laporan yang telah berjalan sekitar tujuh bulan itu disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, termasuk mengenai pemeriksaan terhadap dua orang yang dilaporkan.
Di sisi lain, kedua orang tua terdakwa tersebut disebut masih beraktivitas di Kota Medan dan bahkan beberapa kali melakukan aksi penyampaian aspirasi di Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan.
Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah laporan terhadap mereka tidak berjalan, sementara korban pencurian justru menghadapi persoalan hukum lain setelah peristiwa penangkapan terhadap dua orang yang diduga mencuri dari toko ponsel di Pancur Batu.
“Kalau benar laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025, kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang terlapor disebut belum pernah diperiksa. Apa kendalanya dan sudah sejauh mana prosesnya?. Sementara dia melaporkan korban pencurian anaknya dalam 3 bulan sudah dijadikan tersangka, penjara dan dpo. Kenapa dia sudah 7 bulan tidak juga diperiksa dan dijadikan tersangka ?,” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak korban. 31 Juli 2026.
Dibandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo
Lambannya penanganan laporan tersebut kemudian dibandingkan pihak korban dengan proses hukum terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa kematian Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Perbandingan tersebut digunakan pihak korban untuk mempertanyakan mengapa laporan yang mereka buat sejak Desember 2025 disebut belum juga menghasilkan pemeriksaan terhadap para terlapor.
Namun demikian, kedua perkara tersebut memiliki konteks dan konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan begitu saja. Perbandingan tersebut lebih tepat dipandang sebagai kritik terhadap kecepatan proses penanganan laporan.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, maupun langkah hukum lainnya.
Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum.
“Kami hanya meminta hukum berjalan. Kalau memang ada laporan, periksa semua pihak secara objektif. Kalau alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Kalau tidak cukup, jelaskan secara terbuka,” ujar pihak korban.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai alasan kedua terlapor disebut belum menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh bulan sejak laporan dibuat.
Konfirmasi kepada pihak terlapor juga diperlukan untuk memberikan hak jawab dan memastikan informasi mengenai laporan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Tim.

