Tulang Bawang, jelajahperkara2.com — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam sengketa gadai lahan sawah seluas 1,5 hektare di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi aparat setempat berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya.
Yuda, yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp63 juta dari total nilai kesepakatan Rp88 juta, sebelumnya memilih menempuh jalur damai dengan melibatkan Polsek Dente Teladas dan Bhabinkamtibmas setempat sebagai mediator.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas yang akrab disapa Pak Dian menghubungi Holil melalui sambungan telepon dan menawarkan jalan tengah. Ia menyarankan agar apabila lahan belum dapat diserahkan untuk digarap, maka uang yang telah diterima dari Yuda dikembalikan terlebih dahulu.
“Jika memang lahan belum bisa diserahkan untuk digarap, sebaiknya uang yang sudah diserahkan Yuda dikembalikan saja,” ujar Pak Dian saat memfasilitasi mediasi.
Namun, usulan tersebut tidak diterima. Menurut keterangan Yuda, Holil tetap berpendapat bahwa lahan tidak boleh digarap sebelum nilai gadai sebesar Rp88 juta dilunasi sepenuhnya.
Perselisihan semakin menguat karena Yuda mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian objek gadai. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, luas lahan yang semula disebut 1,5 hektare diduga hanya sekitar 1,25 hektare, sehingga terdapat selisih sekitar 0,25 hektare.
Atas dasar itu, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta sambil meminta kejelasan mengenai luas lahan dan status penguasaannya.
Menurut Yuda, dalam pertemuan tersebut Holil juga menyatakan tidak keberatan apabila persoalan ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Dente Teladas hingga Polda Lampung.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan untuk sementara dinilai telah menemui jalan buntu. Perkara ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

