PASBAR — Gemerlap nama besar dan status keluarga ternyata tak mampu menjadi tameng dari jerat hukum. Di tengah gencarnya perang melawan narkotika, publik Pasaman Barat kini menyorot kasus yang menyeret nama Febry Handoko Harpama, putra mantan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, yang diamankan bersama tiga rekannya dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada Selasa malam (26/5/2026) di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, sontak mengundang perhatian luas. Bukan hanya karena barang bukti yang ditemukan, tetapi juga karena salah satu pelaku berasal dari keluarga yang selama ini dikenal publik.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu, kaca pirek berisi sisa narkotika, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk pesta sabu. Hasil tes urine pun menunjukkan keempat pelaku positif mengonsumsi methamphetamine.
Di tengah berbagai spekulasi yang bermunculan, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan satu hal yang menjadi sorotan masyarakat: hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun nama besar keluarga.
“Kita proses sesuai prosedur,” tegas Kapolres singkat namun penuh makna.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Saat ditanya mengenai kemungkinan rehabilitasi terhadap Febry Handoko Harpama, Kapolres kembali menunjukkan sikap tegas.
“Kita masih proses, belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
Pernyataan itu disambut berbagai pihak, termasuk Fast Respon Indonesia Center yang selama ini aktif dalam gerakan anti narkoba. Mereka menegaskan harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap siapapun.
Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan narkoba di Pasaman Barat. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang status sosial, atau justru kembali dipertanyakan ketika berhadapan dengan nama besar dan kekuasaan.
Di tengah ancaman narkoba yang terus merusak generasi bangsa, publik berharap keadilan tidak hanya diucapkan, tetapi benar-benar diwujudkan. Sebab di mata hukum, setiap warga negara seharusnya berdiri pada garis yang sama—tanpa pengecualian, tanpa keistimewaan.
Catatan: bagian yang menyatakan seseorang “tidak boleh direhabilitasi” sebaiknya ditulis hati-hati dalam berita. Secara hukum, keputusan rehabilitasi atau proses pidana ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, asesmen, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan tekanan opini publik. Ini membantu menjaga pemberitaan tetap kuat sekaligus berimbang.
Fahmi

