Luwu Timur — Kontras tajam menyelimuti peristiwa di lokasi tambang Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur. Di satu sisi, Merah Putih dimaknai berdiri tegak bersama kekuatan negara—TNI dan Polri—sebagai penjaga kedaulatan dan ketertiban. Namun di sisi lain, di lokasi ini, simbol yang sama justru dilaporkan tumbang dalam situasi yang memicu perhatian publik.
Insiden terjadi saat masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan masih bertahan menutup aktivitas tambang. Pengibaran Merah Putih sebelumnya menjadi simbol perjuangan yang diklaim sebagai bagian dari menjaga amanat negara dan hukum adat.
Situasi berubah ketika bendera tersebut roboh. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, tampak sejumlah orang berada di sekitar tiang bendera. Muncul dugaan bahwa tali pengikat diputus menggunakan senjata tajam jenis badik, yang kemudian menyebabkan tiang bendera tumbang.
Nama Rasimin menjadi sorotan karena insiden tersebut disebut terjadi di bawah kepemimpinannya di lapangan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara utuh kronologi maupun motif di balik kejadian tersebut.
Bagi masyarakat setempat, tumbangnya Merah Putih bukan persoalan biasa.
“Ini simbol negara. Ketika tumbang, harus ada penjelasan,” ujar salah satu warga.
Landasan Hukum dan Peran Negara
Peristiwa ini berkaitan langsung dengan sejumlah regulasi penting, termasuk peran institusi negara:
1. Konstitusi dan Simbol Negara
UUD 1945 Pasal 36A: Menegaskan Bendera Negara ialah Sang Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara.
2. Perlindungan Bendera Negara
UU No. 24 Tahun 2009:
Pasal 24 huruf a: Melarang tindakan merusak atau merendahkan kehormatan bendera.
Pasal 66: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 154a KUHP: Sanksi terhadap penodaan terhadap bendera kebangsaan jika terdapat unsur penghinaan.
3. Hak dan Batas Penyampaian Pendapat
UU No. 9 Tahun 1998: Menjamin kebebasan berpendapat secara tertib, damai, dan menghormati hukum.
UUD 1945 Pasal 28J: Kebebasan dibatasi oleh kewajiban menghormati hukum dan kepentingan umum.
Tugas dan Fungsi TNI–Polri
Dalam konteks peristiwa ini, peran TNI dan Polri menjadi krusial:
TNI (UU No. 34 Tahun 2004)
Menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI
Melaksanakan operasi militer untuk mengatasi ancaman terhadap negara
Membantu pemerintah daerah dalam kondisi tertentu (OMS—Operasi Militer Selain Perang)
Menjaga objek vital nasional dan simbol negara dalam situasi strategis
Polri (UU No. 2 Tahun 2002)
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana
Dimensi Hukum dan Penegakan
Dengan adanya dugaan pemotongan tali menggunakan senjata tajam, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah:
Pelanggaran terhadap simbol negara
Gangguan ketertiban umum
Potensi tindak pidana jika unsur kesengajaan terbukti
Dalam hal ini, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penegakan hukum, sementara TNI dapat berperan dalam pengamanan wilayah jika situasi berkembang menjadi gangguan stabilitas.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius di tengah kondisi wilayah yang masih sensitif. Publik mendesak aparat negara—khususnya Polri—untuk segera melakukan penyelidikan terbuka, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rasimin belum memberikan keterangan resmi.
Tim Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Merah Putih pernah tegak bersama penjaga negara. Kini ia tumbang. Di antara keduanya, peran TNI–Polri diuji—dan kebenaran ditunggu.

