Toba,jelajahperkara| Kegiatan pengembangan projek panas bumi di WJR 1 desa simataniari kecamatan pahae Julu Tapanuli Utara yg sudah berjalan mulai dari Agustus 2025.
Dimana SOL Ltd adalah salah satu perusahaan Objek Vital Nasional yg betul-betul taat akan Peraturan dan perundang-undangan.
Adapun Kontraktor yang memenangkan Tender adalah PT SUPRACO INDONESIA melalui investigasi dari berbagai barang sumber media mendapatkan informasi dari narasumber di wilayah Tapanuli Utara, bahwa perusahaan pada kegiatan tersebut adanya dugaan pemakaian bahan Illegal berupa KAYU, BBM & Material lainnya :
1. Kayu diduga Illegal yg dipergunakan utk projek tidak dilengkapi dengan dokumen dan perijinan dari dinas terkait sebagai pemasukan oknum kepala Desa
Hal ini kami katakan kayu Illegal berdasarkan terbitnya surat dari kementrian kehutanan RI
1. Surat nomor : S.176/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/8/2025 tanggal 11 Agustus 2025
2. Surat Nomor : S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025
Hal. Penutupan Hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT
Mengingat kondisi dan dampak bencana alam banjir dan longsor di wilayah sumatera dan juga terdampaknya diwilayah Sumatera Utara dan juga Tapanuli utara.
Patut kami duga bahwa kegiatan di projek SOL tersebut adalah pemakaian kayu Illegal dimana akses perijinan sudah ditutup
Hal ini diduga melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan serta Illegal loging
2. Bahan Bakar Minyak diduga dibeli dari SPBU dengan modus membeli mempergunakan jerigen oleh sub kontraktor
3. Bahan material Batu bulat untuk dek dinding yg longsor yg dipakai oleh sub kontraktor PT.TJP milik pengusaha berinisial M diduga diambil dr sungai di desa Hutabarat dan sitoluama tanpa memiliki Ijin Tambang
Adapun dugaan kegiatan ini dikoordinir oleh salah satu Humas Perusahan SOL Ltd yg mencoba mengarahkan sub kontraktor untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan juga tanpa pengawasan oleh Pimpinan SOL Ltd , sehingga kegiatan ini mulus dan tanpa halangan
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum segera Turun ke lokasi, dan juga Agar Kementrian ESDM memerintahkan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga Inspektur Panas Bumi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, dan segera menghentikan kegiatan projek tersebut.
Tim.

