Miris! Usai Berdamai dan Tipu Koban, Orang Tua Pelaku Pencurian Kembali Gelar Demo Minta Korban Ditangkap, Keluarga Korban Siapkan Langkah Hukum

MEDAN – Polemik kasus pencurian brankas toko ponsel di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memanas. Keluarga korban pencurian mengaku kecewa setelah orang tua para pelaku yang sebelumnya menandatangani surat kesepakatan perdamaian justru kembali melakukan aksi demonstrasi dengan meminta agar korban diproses hukum.

Menurut keluarga korban, surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 3 Desember 2025 telah diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar permohonan agar kedua terdakwa perkara pencurian memperoleh hukuman yang lebih ringan.

Namun, setelah perdamaian tersebut digunakan dalam persidangan, keluarga korban mengaku justru merasa dirugikan. Mereka menyebut orang tua para terdakwa tidak melaksanakan komitmen untuk mencabut laporan polisi sebagaimana yang mereka pahami dalam isi kesepakatan.

Merasa telah ditipu, korban kemudian membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Menurut keluarga korban, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Setelah sekitar enam bulan, perkara itu kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk ditangani lebih lanjut.

“Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang laporan dugaan penipuan itu belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas, padahal sudah berjalan sekitar enam bulan,” ujar pihak keluarga korban.

Keluarga korban juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan laporan yang sebelumnya dibuat oleh orang tua para terdakwa. Menurut mereka, dalam waktu sekitar tiga bulan, korban pencurian telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, bahkan sebagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, keluarga korban mengaku keberatan atas beredarnya video klarifikasi yang dibuat oleh orang tua para terdakwa. Dalam video tersebut, mereka disebut mengaku menjadi korban pemerasan sebesar Rp250 juta.

Menurut keluarga korban, tuduhan tersebut tidak benar karena uang sebagaimana yang disebutkan dalam video tidak pernah diberikan kepada korban pencurian.

Atas pernyataan tersebut, korban kemudian membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan yang selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun hingga kini, menurut mereka, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Yang semakin disesalkan keluarga korban, setelah mengetahui telah dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan dugaan fitnah, orang tua para terdakwa justru kembali menggelar aksi demonstrasi di Lapangan Merdeka Medan, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan.

Dalam aksi tersebut, menurut keluarga korban, para peserta demonstrasi membawa spanduk bergambar DPO yang merupakan korban pencurian. Keluarga korban juga menduga aksi tersebut mendapat dukungan dari pihak tertentu. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Keluarga korban mengaku heran karena tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan isi Surat Kesepakatan Perdamaian yang telah ditandatangani para pihak.

Dalam poin 6 surat kesepakatan tersebut disebutkan:

“Bahwa atas berakhirnya permasalahan tersebut di atas disepakati dan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Perdamaian ini, maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan bahwa permasalahan dinyatakan telah berakhir dan selesai, serta para pihak baik atas nama diri sendiri maupun pihak lain tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dalam bentuk apa pun.”

Sementara pada poin 7 disebutkan:

“Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dan dapat dipergunakan di mana perlu sebagai alat bukti yang sah.”

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp secara tegas menyatakan bahwa antara para terdakwa dengan saksi korban Persadaan Putra telah berdamai. Perdamaian tersebut bahkan menjadi salah satu alasan yang meringankan hukuman para terdakwa.

“Yang kami pertanyakan, surat perdamaian sudah digunakan untuk memohon keringanan hukuman bagi anak mereka dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun setelah hukuman dijatuhkan, mereka justru kembali melakukan aksi demonstrasi dan meminta agar korban diproses hukum. Hal inilah yang menurut kami bertentangan dengan semangat perdamaian yang telah disepakati,” ujar perwakilan keluarga korban.

Atas perkembangan tersebut, keluarga korban menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait berbagai tindakan yang mereka nilai bertentangan dengan isi kesepakatan perdamaian, termasuk aksi demonstrasi serta berbagai pernyataan di media yang dianggap telah merugikan nama baik keluarga korban.
Mereka berharap seluruh laporan yang telah diajukan dapat diproses secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *