Ngaku Media, diduga Peras Pengurus P3A Rp20 juta, Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pelaku

                                        Foto ilustrasi

Lampung Timur  —  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menyasar pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (12/7/2026) siang.

 

Pelaku diduga menggunakan atribut menyerupai seragam media untuk mengintimidasi para pengurus P3A yang mengelola bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di sembilan titik yang tersebar di enam desa di Kecamatan Raman Utara.

 

Berdasarkan keterangan salah seorang ketua P3A, pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan dalih sebagai biaya “pengondisian”. Dari jumlah tersebut, pelaku menyebut Rp15 juta sebagai “dana aspirasi” dan Rp5 juta untuk mengondisikan oknum media serta LSM. Senin, 13/07/2026.

 

Korban mengaku berada di bawah tekanan setelah pelaku mengancam akan mengerahkan puluhan orang untuk menghentikan atau mengganggu proyek irigasi apabila permintaannya tidak dipenuhi. Demi menghindari ancaman tersebut, korban terpaksa mencari pinjaman dari berbagai pihak karena menolak menggunakan dana P3A yang merupakan hak para petani.

 

Selain melakukan intimidasi, pelaku juga diduga mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh untuk memperkuat ancaman terhadap para korban. Korban mengaku tidak memahami istilah “dana aspirasi” yang disampaikan pelaku dan hanya fokus menjalankan pekerjaan pembangunan irigasi sesuai program pemerintah.

 

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek Raman Utara bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini.

 

Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan atribut atau profesi untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan merupakan perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik profesi jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *