Metro – Aksi pencurian yang dilakukan dua mantan karyawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda milik warga di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Penangkapan dilakukan setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV). Rabu (8/7/2026).
Kasatreskrim Polres Metro, Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku awalnya berniat mencuri ayam milik warga. Namun, karena gagal mendapatkan ayam yang menjadi target, keduanya kemudian beralih mencuri sepeda yang terparkir di halaman rumah warga.
“Awalnya mereka berniat mencuri ayam. Karena tidak berhasil, mereka melihat ada sepeda di sekitar lokasi dan langsung membawanya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Purwosari, Metro Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026, dan seluruh aksinya terekam CCTV,” ujar Iptu Rizky.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 6 Juli 2026, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SE (27) dan MA (21).
Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat bergerak cepat. Kurang dari 30 detik, mereka berhasil membawa kabur sepeda milik korban yang diparkir di halaman rumah. Bahkan, keduanya tampak tersenyum usai melancarkan aksinya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan mantan karyawan Dapur SPPG dan merupakan residivis dalam kasus pencurian serta penyalahgunaan narkotika.
“Selain mengaku pernah bekerja di SPPG, keduanya juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rizky.
Atas perbuatannya, SE dan MA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.Bila diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi gaya berita investigatif yang lebih tajam dengan tetap berpegang pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

