SEMARANG, 22 April 2026 – Notaris yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan pinjaman di KSP Artha Sukses Cabang Mijen akhirnya memberikan tanggapan tegas.
Melalui pesan yang diterima redaksi, notaris tersebut menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyebut namanya tanpa klarifikasi langsung. Ia bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila nama baiknya dirugikan.
“Monggo silakan merapat ke kantor saya, kita bicarakan baik-baik. Jangan sampai saya tuntut balik karena sudah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap persoalan seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi yang beredar tidak merugikan pihak tertentu.
“Kalau nama saya sampai jelek tanpa klarifikasi terlebih dahulu ke saya, jelas saya akan tuntut balik. Semua bisa dibicarakan,” tegasnya.
Selain itu, notaris tersebut meminta agar pemberitaan yang sudah beredar dan mencantumkan namanya untuk segera dicabut dalam waktu 1×24 jam.
“Tolong berita yg sudah beredar dgn menyebut nama saya silahkan dicabut waktu anda 1×24 jam ,” tambahnya.
Dalam pesannya, ia juga menyampaikan kesiapannya untuk bertemu dan memberikan penjelasan secara langsung, bahkan mempersilakan pihak terkait untuk datang ke Polrestabes Semarang guna memperjelas persoalan.
“Saya tunggu di Polrestabes, biar terang masalahnya,” tambahnya.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, redaksi menyatakan terbuka untuk melakukan klarifikasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan, namun hingga berita awal diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak notaris.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan berdasarkan keterangan narasumber dan masih dalam konteks dugaan, yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Kasus Masih Berproses
Sementara itu, kasus yang dialami warga Bandungan, Ibu Susanti, masih terus bergulir dan rencananya akan dibawa ke jalur resmi, baik melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris maupun aparat penegak hukum.
Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan ini dapat menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penutup Dengan adanya tanggapan dari notaris, diharapkan proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka dan proporsional, sehingga kebenaran atas kasus ini dapat terungkap secara utuh.
Redaksi


