Orang Tua Laki laki/Ibu Paksa Anaknya Pulang, Ingin Memisahkan dari Pasangan nya yang Sudah Menikah Resmi

Makassar, 22 Januari 2026 – Pasangan  ANDREW RICHARD RAMATUAN dengan IRASUL SILAWATI telah menikah secara resmi (sah) menghadapi masalah serius setelah orang tua Laki laki (ibu) ANDREW RICHARD RAMATUAN secara paksa dan menginginkan mereka berpisah. Tindakan ini memunculkan pertanyaan hukum terkait hak pasangan suami istri dan kewenangan orang tua.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, setelah anak menikah, kekuasaan orang tua atasnya berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Hal ini berarti orang tua tidak memiliki wewenang untuk memaksa atau memisahkan anak dari pasangannya.

Jika orang tua mengambil anak secara paksa tanpa izin atau hak yang sah ( Istri ) tindakan tersebut dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 330 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP,) yang mengatur tentang pemaksaan,penculikan anak atau pasal 333 ayat (1) kita undang undang hukum pidana (KUHAP) Yang mengatur tentang perampasan hak anak dapat di ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan pada September 2024 bahwa orang tua kandung yang melakukan tindakan semacam itu bisa dipidana jika tidak memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan dan melakukannya dengan paksaan atau ancaman,pasal 330 atau pasal 333 ayat (1) undang undang Hukum pidana ( KUHAP ).

 

Selain itu, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan sesuai Pasal 39 UU Perkawinan, setelah usaha damai gagal dan dengan alasan yang sah seperti yang tercantum dalam Pasal 209 KUHP atau Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan muslim. Orang tua tidak berhak memutuskan perceraian atas nama anaknya.

ANDREW RICHARD RAMATUAN dengan IRASUL SILAWATI  ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi hak perkawinannya dan mengajukan tuntutan terhadap tindakan orang tua . Mereka juga mengharapkan adanya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik demi keharmonisan keluarga nya. Apabila penyelesaian mediasi tidak bisa maka kedua Belah pihak mengambil jalur hukum pungkas nya.

Redaksi : Jelajah perkara2.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *