Pabrik Santan PT ECI dan Pabrik Sabun TSI Patumbak Diduga Kompak Cemari Lingkungan

Patumbak, Deli Serdang – Asap hitam pekat terlihat keluar dari cerobong pabrik Santan PT Eramas Coconut Industries dan PT. Tanimas Soap Industries yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Asap tersebut diduga mencemari udara serta lingkungan di sekitar pemukiman, Jumat (27/3/26).

Amatan tim wartawan bersama warga, asap tebal berwarna hitam itu paling sering terlihat pada pagi dan sore hari. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengalir hingga ke Sungai Seruai, terutama saat hujan turun.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena diduga berdampak pada kesehatan dan kualitas lingkungan.

“Asap hitam yang mengepul dari cerobong kedua Perusahaan itu sudah lama menjadi tontonan kami setiap hari. Kami juga menduga limbah hanya ditumpuk di belakang perusahaan. Saat hujan turun, bau menyengat langsung terasa di sekitar pemukiman warga,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejak kedua perusahaan tersebut berdiri, kualitas air di lingkungan warga berubah drastis. Air sumur yang sebelumnya layak digunakan kini diduga tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap.

“Sebelum kedua perusahaan ini ada kami menggunakan sumur korek atau sumur gali dan airnya masih sehat. Setelah perusahaan berdiri, air mulai bau. Walaupun sudah menggunakan sumur bor tetap tidak layak. Sekarang untuk memasak dan minum kami harus membeli air galon,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan salah seorang perangkat desa. Ia mengatakan persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut sudah beberapa kali dimediasi di kantor desa dan bahkan sempat mendapat perhatian dari anggota DPRD. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Masalah ini sudah beberapa kali dimediasi di desa, bahkan DPRD juga pernah turun. Tetapi setelah itu seakan senyap dan tidak ada kejelasan. Setahu saya juga tidak ada CSR yang dirasakan masyarakat sejak perusahaan ini berdiri,” katanya.

Menurutnya, warga kini terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari karena air dari sumur bor mengeluarkan bau yang cukup menyengat. Hal itu diduga akibat lokasi pembuangan limbah yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta DLHK Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut.

“Kami berharap pemerintah segera mengusut dugaan pencemaran yang di akibatkan kedua perusahaan ini agar penderitaan masyarakat tidak terus berlangsung. Asap pabrik yang sangat tebal juga membuat udara menjadi kotor dan berdampak pada kesehatan warga sekitar,” ungkap warga.

Saat dikonfirmasi berulang melalui pesan WhatsApp, pihak HRD PT Eramas Coconut Industries di nomor +62 812-1447-XXXX belum memberikan tanggapan kepada wartawan hingga berita ini diturunkan.

Pihak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi langsung ke perusahaan PT. Tanimas Soap Industries guna keseimbangan pemberitaan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Deli serdang dikabarkan sudah melakukan sidak ke salah satu perusahaan Santan PT. ECI Patumbak, melalui Sekretaris Dinas lingkungan hidup kabupaten Deli serdang dan mengklaim bahwa perusahaan itu tetap dalam pengawasan Dinas Lingkungan hidup kabupaten Deli serdang, Namun Pihaknya belum menjelaskan secara rinci seperti apa pengawasan yang selama ini dilakukan.

Sekeder Diketahui, perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan baik dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu udara, air, maupun kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran, paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *