Penjual Sabu Diduga Mau Dapat RJ, PH Korban Prima Pertanyakan Kejari Demak: Ada Apa Sebenarnya?
Demak, – Penanganan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Demak kini jadi sorotan. Kuasa hukum korban, Prima, mempertanyakan rencana penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap seorang pria berinisial GS yang diduga sebagai penjual sabu. Pertanyaan itu muncul setelah terbit surat dari Kejaksaan Negeri Demak bernomor R-1163/M.3/Enz.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya proses penanganan…

