Demak, – Penanganan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Demak kini jadi sorotan. Kuasa hukum korban, Prima, mempertanyakan rencana penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap seorang pria berinisial GS yang diduga sebagai penjual sabu.
Pertanyaan itu muncul setelah terbit surat dari Kejaksaan Negeri Demak bernomor R-1163/M.3/Enz.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya proses penanganan perkara terhadap GS yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Demak.
Kuasa hukum korban menilai wacana penerapan RJ dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini yang jadi pertanyaan kami. GS diduga penjual sabu, kok muncul wacana Restorative Justice. Ada apa sebenarnya di Kejaksaan Negeri Demak?” ujar kuasa hukum korban, Prima.
Menurutnya, perkara narkotika, apalagi yang berkaitan dengan jual beli sabu, seharusnya diproses secara tegas melalui jalur hukum sampai ke pengadilan. Sebab dampaknya sangat luas dan merusak masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika golongan I seperti sabu dapat dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Demak bersikap terbuka menjelaskan dasar pertimbangan munculnya wacana RJ dalam perkara ini.
“Kalau benar ini kasus penjual sabu, tentu publik berhak tahu. Jangan sampai penegakan hukum terkesan lunak terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.
Diketahui, Restorative Justice merupakan mekanisme penghentian penuntutan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini biasanya diterapkan pada perkara ringan dan bukan kejahatan yang berdampak luas.
Sementara kasus peredaran narkotika selama ini dikenal sebagai kejahatan serius yang menjadi perhatian nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Demak belum memberikan penjelasan resmi terkait kemungkinan penerapan RJ terhadap GS. Hal inilah yang membuat kuasa hukum korban kembali mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.
Editor:M.Bakara

