PEMBREDELAN MEDIA ALA YUNIARTO VERSUS KAKANWIL DITJENPAS RIAU GENTAR PADA KALAPAS

RIAU ||Fahmi Hendri merupakan anggota Satgas Fast Respon Indonesia center dalam press releasednya menyampaikan kepada awak media senin(2/04/2026).

Fahmi menyikapi posisi struktural seorang kalapas dalam struktural Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan(Kemenimipas_read) harus tunduk kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Hal ini sesuai dengan Hubungan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) merupakan hubungan hierarkis, pembinaan, dan pengawasan. Kakanwil bertindak sebagai atasan langsung yang bertanggung jawab atas kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayahnya.” Ungkap Fahmi

“Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar seharusnya menjadi Pembinaan dan Penguatan (Bintorwasdal),Monitoring dan Evaluasi,Koordinasi Strategis,Penegakan Integritas,Pendampingan operasional namun justru memberikan statemant yang mengejutkan,bahwa pak Maizar mengatakan tidak bisa untuk memberikan perintah dan arahan kepada Yuniarto.”lanjut Fahmi.

“Kakanwil Ditjenpas Riau seharusnya bertindak sebagai pembuat kebijakan teknis dan pengawas di tingkat wilayah, sedangkan Kalapas menjalankan operasional harian berdasarkan arahan dan pengawasan Kakanwil”. Terang Fahmi.

“Semua arahan kakanwil Ditjenpas Maizar sudah jelas dan tegas memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada Kalapas Yuniarto dan seluruh awak media yang hadir buat Restorative Justice terhadap oknum wartawan Edi Lelek,namun Kalapas Yuniarto masih berani buat memperlama dan mempersulit team jurnalis dengan point point yang diminta Yuniarto kepada Muhajirin perwakilan team pemohon Restorative Justice antara lain menurut Muhajirin adalah jangan memberitakan negative terhadap Lapas,hapus berita negative terhadap lapas,jangan ada gerakan aksi solidaritas baik demonstrasi maupun pertemuan membedah kasus terhadap Kriminalisasi Edi Lelek”. Jelas Fahmi dari bukti statemant team RJ Untuk Edi Lelek.

“Ini merupakan bentuk pembredelan dan penyensoran sistem Kolonial Belanda diera modern saat ini dinamakan DRUKWERKORDONNANTIE era 1856, dimana sistem ini mengharuskan penerbit berita untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat kabar atau buku.” tutur Fahmi tegas.

“Dalam pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 menerangkan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi (pembredelan/penyensoran) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta sanksi pada Pasal 18 ayat 1.” Tutup Fahmi

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *