METRO — Pemerintah Kota Metro mulai bergerak cepat membenahi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo setelah sebelumnya mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu langkah strategis yang kini dikebut adalah rehabilitasi saluran lindi, infrastruktur vital yang berfungsi mengendalikan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan.
Keseriusan pemerintah tidak hanya terlihat dari percepatan pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menggelar rapat koordinasi pada Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin Kepala Dinas PUTR Sri Mulyani, S.T., M.T., dan dihadiri Inspektorat Kota Metro, Dinas Lingkungan Hidup, tim pendamping Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), konsultan pengawas serta penyedia jasa konstruksi.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak mengevaluasi progres pekerjaan, membahas kendala di lapangan, sekaligus memastikan setiap tahapan rehabilitasi tetap mengacu pada spesifikasi teknis, ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Di lokasi proyek, pekerjaan terus dikebut. Pemasangan box culvert sebagai saluran permanen pengendali air lindi berlangsung menggunakan alat berat ekskavator. Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas saluran, memperkuat sistem drainase serta mengurangi risiko pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi perhatian.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai langkah Pemerintah Kota Metro merupakan sinyal positif dalam membenahi tata kelola TPAS. Namun menurutnya, keberhasilan proyek tidak cukup hanya diukur dari cepatnya pembangunan fisik.
“Masyarakat membutuhkan hasil yang nyata. Pekerjaan harus berkualitas, prosesnya terbuka, pengawasannya kuat, dan seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan tumbuh kembali,” tegas Hendra.
Rehabilitasi saluran lindi menjadi bagian penting dari tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya, TPAS Karangrejo menjadi sorotan karena masih terdapat aspek teknis pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan sehingga berujung pada sanksi administratif.
Melalui percepatan rehabilitasi, peningkatan fasilitas pendukung, penguatan pengawasan, dan sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Metro menargetkan seluruh rekomendasi pemerintah pusat dapat dipenuhi sehingga status TPAS Karangrejo dapat dievaluasi kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembenahan ini bukan sekadar proyek pembangunan saluran lindi. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menghadirkan tata kelola persampahan yang modern, melindungi lingkungan hidup, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata yang transparan, profesional dan berkelanjutan.

