SERGAI – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk petugas di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan terhadap tersangka bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di sekitar SPBU Sukadamai kerap terjadi aktivitas yang diduga transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Manulang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit II Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit IPTU Anggiat Sidabutar segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berdiri di depan sebuah kios di samping SPBU Sukadamai. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.
Gerak cepat petugas langsung mengamankan tersangka dan mengambil bungkusan tersebut. Ketika dibuka di hadapan tersangka, bungkusan itu ternyata berisi beberapa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi sabu,” jelas IPTU Manulang.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,55 gram
Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu
1 unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO
Berdasarkan pengakuan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Manulang.
Indra/humas

