Pengungkapan atau Salah Sasaran? Kasus Honda Brio di Medan Memanas, Keluarga Tersangka Bongkar Versi Berbeda dan Tantang Polisi Kejar Dalang Sebenarnya

Medan, 28 Juni 2026 ~Pengungkapan kasus pencurian satu unit Honda Brio oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan yang semula dipuji sebagai keberhasilan aparat, kini berubah menjadi polemik yang menyita perhatian publik.

Di balik penangkapan dua tersangka, muncul tudingan serius dari pihak keluarga yang menyebut aparat diduga menangkap orang yang hanya “dimanfaatkan”, sementara sosok yang mereka sebut sebagai aktor utama justru masih bebas berkeliaran.

Kasus bermula dari hilangnya Honda Brio berwarna biru di Jalan Ir. Juanda, Medan, pada Minggu (21/6/2026). Empat hari berselang, polisi mengamankan Lambok Simamora (34) dan Amin Nuramin (39), sedangkan satu terduga pelaku lainnya, Sahru, masih menjadi buronan.

Dalam keterangannya, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkap bahwa para pelaku diduga berusaha menghapus jejak dengan mengubah warna mobil curian dari biru menjadi hitam. Polisi juga menyebut Lambok berperan sebagai sopir kendaraan operasional, Amin ikut dalam aksi, sementara Sahru diduga sebagai eksekutor yang membawa kabur mobil milik korban.

Namun, narasi kepolisian itu langsung dibantah keras oleh keluarga kedua tersangka.
Melalui Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, keluarga menegaskan bahwa Lambok dan Amin bukan pelaku pencurian. Mereka mengaku hanya diminta membantu mengambil kendaraan yang disebut-sebut sebagai milik Rizki Lubis dan bahkan diperlihatkan STNK sebagai bukti kepemilikan.

“Klien kami hanya diminta membantu mengambil mobil yang diklaim sebagai milik Rizki Lubis. Mereka tidak pernah mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga bermasalah,” tegas Atan.

Menurut versi keluarga, Rizki Lubis terlebih dahulu menghubungi seseorang bermarga Rajagukguk untuk mengambil mobil tersebut. Rajagukguk kemudian meminta bantuan Lambok. Saat bertemu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Rizki disebut datang bersama istrinya menggunakan sepeda motor, menyerahkan kunci beserta STNK, lalu meminta Sanur membawa mobil tersebut.

Pernyataan itu menjadi dasar keluarga mempertanyakan mengapa Lambok dan Amin justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau yang terekam CCTV hanya proses pengambilan mobil, apakah itu otomatis membuktikan mereka pelaku? Atau justru ada rangkaian peristiwa lain yang belum sepenuhnya terungkap?” kata pihak keluarga.

Tak hanya membantah keterlibatan, keluarga juga menyoroti proses penangkapan yang mereka nilai diduga tidak sesuai prosedur. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun tembusannya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jika klaim tersebut benar, keluarga menilai hal itu patut menjadi perhatian karena prosedur penegakan hukum harus tetap dijalankan sesuai ketentuan, siapa pun pihak yang ditangani.
Atan Gantar Gultom bahkan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap Rizki Lubis dan Barto Rajagukguk yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena menurutnya keduanya memiliki peran penting yang harus diusut.
“Kami meminta penyidik bekerja secara objektif. Jangan sampai yang membantu justru ditahan, sementara pihak yang diduga mengatur seluruh rangkaian peristiwa belum tersentuh hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan, DPP LSM PAKAR Indonesia mengultimatum akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolrestabes Medan apabila dalam waktu 2 x 24 jam aparat belum juga mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai aktor utama.
Hingga berita ini diterbitkan,

Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait bantahan keluarga, dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, maupun tuntutan yang disampaikan LSM PAKAR Indonesia. Dengan demikian, seluruh klaim dari masing-masing pihak masih menunggu proses pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *