KEPRI – Di balik tubuh mungil dan tutur kata yang belum fasih, seorang balita berusia 2,5 tahun bernama Rex justru menghadirkan pertanyaan besar bagi dunia penegakan hukum. Kepolosannya kini seakan menjadi cermin yang memantulkan wajah lambannya proses keadilan.
Tanpa seragam, tanpa pangkat, tanpa kewenangan penyidikan, Rex melakukan sesuatu yang menyita perhatian publik. Dengan polos, ia menunjuk sosok yang diduga telah menyakitinya.
Dalam sebuah rekaman video, sang ibu memperlihatkan beberapa foto guru PAUD kepada Rex.
“Mana miss yang jahat? Ini? Ini?” tanya sang ibu.
Tanpa keraguan sedikit pun, jemari mungil Rex mengarah ke salah satu foto.
“Ini… Miss pukul.”
Ucapan sederhana itu sontak mengguncang hati banyak orang. Bagi publik, kepolosan seorang anak yang belum mengerti intrik, kepentingan, ataupun rekayasa, justru dianggap sebagai petunjuk yang patut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, kepastian hukum yang dinantikan belum juga terlihat. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat: mengapa perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak masih belum menunjukkan kepastian?
Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri menyampaikan kritik keras terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Penyidik PPA adalah aparat profesional yang dibekali kemampuan, kewenangan, dan instrumen hukum yang lengkap. Karena itu kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif, cepat, transparan, dan bebas dari pengaruh siapa pun. Jangan sampai keadilan bagi seorang anak tertunda,” tegas Hendri.
Menurut Hendri, berbagai putusan pengadilan di Indonesia telah menunjukkan bahwa perkara kekerasan terhadap anak dapat diproses berdasarkan rangkaian alat bukti yang sah, termasuk keterangan korban anak yang konsisten apabila didukung petunjuk dan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kini sorotan publik semakin menguat. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian, karena setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan dapat menggerus kepercayaan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Jangan biarkan kepolosan seorang balita lebih lantang berbicara daripada keberanian penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum perkara tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
H3NDRI

