Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Pengamanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Medan — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta, Lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara dan staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dari pihak Perumda Tirtanadi, hadir Direktur Utama Ardian Surbakti bersama jajaran, di antaranya Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, serta Kabid Hukum Nisfusa Faisal.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap operasional Perumda Tirtanadi sebagai BUMD dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta terhindar dari berbagai risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum apabila diperlukan, sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Utara.

Kerja sama ini menjadi sinyal kuat bahwa Perumda Tirtanadi serius membangun tata kelola perusahaan yang bersih, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Ril/p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *