JelajahPerkara.com/Bolaang Mongondow Utara, — Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penjualan kembali bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite di Desa Mokoditek Satu, Kecamatan Bolangitang Timur. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bolmut pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.
Tim yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Moh. Trisno Alimuda, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., melakukan penindakan di salah satu kios milik warga setempat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AL yang diduga melakukan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 17 galon berkapasitas 25 liter yang masing-masing berisi sekitar 24 liter Pertalite, yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka. Terduga mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke sejumlah kios untuk mendapatkan keuntungan, dan kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih lima bulan.
Menurut keterangan tersangka, BBM diperoleh melalui seorang perantara yang menggunakan sepeda motor dimodifikasi untuk mengumpulkan bahan bakar dari sumber yang tidak disebutkan, dengan imbalan tertentu per galon yang berhasil didapatkan. Petugas juga mendapati bahwa salah satu pemilik kios di lokasi tersebut mengakui pernah membeli Pertalite dari tersangka dengan harga di atas ketentuan yang berlaku, bahkan pada hari kejadian telah melakukan transaksi sebanyak satu galon.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Markas Polres Bolmong Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor modifikasi, 17 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 408 liter, serta beberapa galon tambahan baik kosong maupun terisi.
Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara dalam keterangannya menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung dari KABARESKRIM POLRI untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.


