Muaro Jambi,Jelajahperkara| Berdasarkan pantauan pihak media online Jelajahperkara dilapangan bahwa kembali lagi beroperasi praktek judi tembak ikan di Bahar Selatan Muaro Jambi (31/5/2026)
Saat di lokasi terpantau kegiatan judi tembak ikan tersebut beroperasi tanpa ada tindakan dari Kepolisian Polres Muaro Jambi.
Diketahui bahwa ada dugaan bandar judi tembak ikan tersebut Benni Simanjuntak.
Perjudian tembak ikan telah melanggar hukum atau melanggar UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Berhubung omset puluhan juta tiap hari nya perjudian tembak ikan tersebut adalah berasal dari masyarakat yang kecanduan bermain judi tembak ikan yang di iming-imingi bisa untung berlipat ganda namun rugi akibat hal tersebut adalah tipuan maut dari aturan main praktek judi tembak ikan tersebut.
Pihak Polres Muaro Jambi IPDA Davidson Janji akan menindaklanjuti proses hukum praktek perjudian tembak ikan yang beroperasi diwilayah Tugasnya tersebut.
Masyarakat di Bahar Selatan Muaro Jambi berharap agar Kepolisian Polres Muaro Jambi memberantas perjudian tembak ikan diwilayah tugas pengabdiannya.
Tim redaksi media online Jelajahperkara.

