Polres Tanah Karo Gerebek Dua Sarang Narkoba di Kabanjahe, 7 Orang Diamankan

Karo,Jelajahperkara| Personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Samapta, dan Sipropam Polres Tanah Karo menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu serta enam orang yang diduga pengguna. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP J. Pardede, SH, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, serta Sipropam.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP J. Pardede menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di dua titik yang selama ini diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kami menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabanjahe,” ujar AKP Pardede, Kamis (5/3/2026)

Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Wagimin Gang Tambak Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah kontrakan.

Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial JS (50) dan AT (35) setelah hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Tak jauh dari lokasi kontrakan, sekitar 15 meter, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang disembunyikan di sela tembok rumah.

Barang bukti yang ditemukan antara lain: Tujuh bong dari botol plastik. Enam mancis tanpa kepala. Enam plastik klip kosong. Satu ikat pipet minuman.

AKP Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Untuk para pengguna yang hasil urinenya positif, kami juga berkoordinasi dengan pihak BNN guna proses rehabilitasi,” jelasnya.

Saat ini tersangka pengedar telah diamankan dan ditahan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara para pengguna masih menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Sumber; Kliksumut.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *