Deliserdang,jelajahperkara| Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.380 gram atau 6,3 kilogram. Seorang pria berinisial RAS (24), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (4/2/2026) siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria dari Meulaboh, Aceh, yang membawa sabu ke wilayah Lubuk Pakam.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa informasi yang diberikan masyarakat sangat detail, termasuk ciri-ciri pelaku.
“Informasi yang diberikan masyarakat menyebutkan ciri-ciri tersangka sehingga ketika melihatnya berdiri di pinggir jalan, langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Senin (16/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu koper berwarna biru yang berisi enam bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu dengan berat brutto 6.380 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang disimpan di saku celana tersangka, satu tas ransel, serta satu tiket bus atas nama tersangka yang ditemukan di dalam dompetnya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 6 bungkus sabu dengan berat brutto 6.380 gram, satu handphone, satu ransel, dan satu tiket bus atas nama tersangka,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RAS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Y yang diduga sebagai pemasok utama.
“Kita sempat melakukan pengembangan untuk memburu Y, namun belum ditemukan dan sekarang masih dalam pengejaran,” pungkas Kompol Fery Kusnadi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Deli Serdang. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran sabu dalam jumlah besar ini berhasil digagalkan.
Atas perbuatannya, tersangka RAS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Tim.

