Praktisi Adat Lampung Ajak Masyarakat Memahami Pakem Pemberian Gelar Adat: Legitimasi Harus Melalui Proses dan Musyawarah

 

Lampung – Pemberian gelar adat kepada mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan gelar Baginda Pemuka Bangsa memunculkan beragam pandangan di kalangan praktisi dan tokoh adat Lampung. Perbedaan pendapat tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai tata cara, nilai, dan pakem yang berlaku dalam tradisi adat Lampung. Selasa, 30/06/2026.

Salah satu praktisi adat, Sainul bergelar Pangiran Sanjungan Migo, Penyimbang Senior Adat Kebandaran Margo Sekappung Limo Migo, Lampung Timur, menjelaskan bahwa pemberian gelar adat kepada tokoh masyarakat bukanlah hal baru. Namun, menurutnya, setiap penganugerahan gelar adat harus melalui mekanisme dan ketentuan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menegaskan bahwa dalam tradisi adat Lampung, legitimasi sebuah gelar tidak hanya ditentukan oleh prosesi seremonial, tetapi juga oleh pihak yang memiliki kewenangan adat untuk mengukuhkannya. Karena itu, kehadiran pimpinan adat beserta unsur-unsur keratuan menjadi bagian penting dalam memberikan kekuatan dan pengakuan terhadap sebuah gelar adat.

Sainul menjelaskan, di lingkungan Adat Kebandaran Margo Sekappung Limo Migo, setiap pengukuhan maupun pemberian gelar adat dipimpin oleh Bandar sebagai pemimpin adat tertinggi. Bahkan dalam proses pergantian Bandar, pengukuhan wajib disaksikan oleh perwakilan keratuan lain sebagai bentuk pengesahan sesuai ketentuan adat yang berlaku.

Selain itu, prosesi pemberian gelar adat juga memiliki rangkaian pakem yang harus dijalankan, mulai dari musyawarah adat, arak-arakan, penyediaan hidangan adat seperti dodol, wajik, gulai, hingga berbagai perlengkapan adat lainnya. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang telah dijaga secara turun-temurun.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Lampung memiliki falsafah hidup Fiil Pesenggiri yang menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai tersebut meliputi Nemui Nyimah (mengutamakan silaturahmi dan keramahan), Nengah Nyappur (aktif dalam kehidupan sosial dan adat), Sakai Sambayan (gotong royong), Ragem Mufakat (mengedepankan musyawarah dan kesepakatan), serta Bejuluk Beadek, yakni pemberian gelar adat yang dilakukan sesuai aturan dan kehormatan adat.

Menurutnya, pemberian gelar adat juga mempertimbangkan rekam jejak, keteladanan, serta nilai moral seseorang melalui prinsip upo, ghaso, dan gahaso, sehingga gelar adat benar-benar mencerminkan penghormatan yang diberikan berdasarkan nilai-nilai luhur masyarakat Lampung.

Sainul berharap masyarakat menyikapi berbagai perbedaan pandangan dengan bijaksana serta menjadikan polemik yang berkembang sebagai ruang pembelajaran mengenai kekayaan budaya Lampung. Ia menilai, semakin masyarakat memahami tata cara adat, semakin kuat pula upaya bersama dalam menjaga kelestarian warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Lampung.

Menurutnya, setiap pemberian gelar adat kepada tokoh daerah maupun tokoh nasional akan memiliki legitimasi yang kuat apabila dilaksanakan sesuai prosedur, melalui musyawarah para pemangku adat, dan tetap berpegang teguh pada pakem adat yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *