Proyek Jalan DD 2025 Dikerjakan 2026, Kades Nagori Bandar Gunung Bungkam Saat Dikonfirmasi

Simalungun – Kegiatan pembangunan infrastruktur desa wajib mengacu pada asas tahun anggaran dan prioritas penggunaan Dana Desa. Namun, proyek perkerasan jalan di Nagori Bandar Gunung berbiaya 127.514.580 (Seratus Dua Puluh Tujuh juta lima ratus Empat Belas Ribu lima ratus delapan puluh rupiah) diduga dikerjakan lintas tahun, dari anggaran 2025 ke realisasi 2026, Rabu (3/6/26).

Berdasarkan Permendesa PDT No 2/2024 dan PMK No 81/2025, anggaran Dana Desa TA 2025 seharusnya digunakan untuk kegiatan TA 2025. Jika dikerjakan 2026, maka harus masuk kategori SiLPA dan dianggarkan kembali di APBDes Perubahan 2026.

Lebih ketat lagi, PMK No 7/2026 mewajibkan setiap desa mengalokasikan 58,03% Dana Desa TA 2026 untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih – KDMP. Artinya, sisa pagu reguler hanya 42% untuk prioritas lain termasuk infrastruktur.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Nagori Bandar Gunung via Whatsapp. Poin konfirmasi meliputi sumber anggaran, legalitas kontrak/SPK 2025, alokasi KDMP 58%, dan progres fisik.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada Kepala Desa Nagori Bandar Gunung belum direspons. Tidak ada jawaban tertulis maupun klarifikasi terkait status proyek tersebut.

“Bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi media terkait penggunaan anggaran negara berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat. Padahal transparansi adalah amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat berharap Kepala Desa Nagori Bandar Gunung segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi disinformasi. Transparansi pengelolaan Dana Desa penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan 58% alokasi KDMP 2026 berjalan sesuai regulasi.

Pihak DPMD Kab. Simalungun dan Inspektorat diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar penggunaan Dana Desa, baik untuk infrastruktur maupun KDMP, sesuai aturan.

(Hutapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *