“Rel Disulap, Uang Negara Terkuras: 4 Tersangka Korupsi Ditahan

Belawan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalur kereta api Paket Mela 3 lintas Titi Papan – Medan Labuhan, Selasa (7/4/2026).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, GW selaku PPK Tahun 2023, ZYI selaku Konsultan Pengawas (Direktur PT. KAU), serta MYF selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalur kereta api berupa penggantian bantalan beton dan rel dari tipe R.33/42 menjadi R.54 sepanjang 4.500 meter, dari KM 13+000 hingga KM 17+500 pada lintas Medan–Belawan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Tak berhenti pada penetapan, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Langkah penahanan ini diambil dengan berbagai pertimbangan hukum, di antaranya para tersangka dinilai tidak kooperatif karena mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, hingga berpotensi menghambat proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga menilai adanya risiko melarikan diri, merusak barang bukti, hingga mempengaruhi saksi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 KUHP terbaru, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penyimpangan terjadi pada pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan. Kondisi ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini

Stafintel/indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *