JelajahPerkara.com/Bolmut— Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan serangkaian penyelidikan lintas wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Nomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang perempuan bernama Isti Astuti Mahmud, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu 28 Februari pukul 10.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin Katim Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH dan KBO Reskrim Rio H. Kaluara, S.Sos., SH., MH, melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Hasil pengembangan lapangan mengarah pada titik terang. Pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, tim berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan dari Polres Kotamobagu. Informasi menguatkan bahwa keberadaan pelaku berada di Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mendapati seorang pria bernama Anto Pauli sedang berada di salah satu rumah warga. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi (TNKB) yang diduga merupakan barang bukti Bantuan Sementara dari lokasi kejadian.
Pelaku Mengaku Terlibat Pencurian Motor
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor jenis Honda Beat warna hitam di Desa Paku pada bulan Februari 2026. Kendaraan tersebut diklaim dibawa ke wilayah Kotamobagu untuk dijual kembali. Modus yang digunakan adalah merusak kabel kelistrikan motor sehingga mesin dapat dihidupkan secara manual.
Pelaku, Anto Pauli, berusia 18 tahun, beragama Islam dan beralamat di Desa Paku Induk, Kecamatan Bola


