Pekanbaru || Di tengah gaung seruan nasional “Zero HP, Zero Narkoba, Zero Pungli” yang digalakkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta ikrar komitmen yang baru saja diucapkan Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada 8 Mei 2026 lalu, muncul fakta yang merobek kredibilitas sistem pengamanan. Diduga seorang narapidana bernama An Marudut Malau, penghuni Blok C Kamar 4, terbukti bebas menggunakan dan bermain telepon genggam di dalam sel seolah tidak ada aturan yang melarang.
Bukti nyata berupa rekaman gambar dan video yang diterima, memperlihatkan jelas sosok An Marudut sedang memegang perangkat, menyentuh layar, hingga berkomunikasi lewat HP. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan instruksi Dirjen Pemasyarakatan, keberadaan serta penggunaan telepon genggam oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat yang mutlak dilarang. Perangkat ini dinilai berisiko tinggi digunakan untuk mengatur jaringan kejahatan, penipuan, hingga komunikasi terlarang dari balik jeruji.
An Marudut Malau terbukti melanggar aturan, dan ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti nyata adanya kegagalan sistem pengawasan yang selama ini diklaim ketat. Padahal, hanya berselisih dua pekan sebelum kasus ini terungkap, pihak Lapas baru saja menggelar apel komitmen bersama, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membawa atau menggunakan barang terlarang, baik narapidana maupun petugas.
– Pertanyaan Kritis: Bagaimana HP Bisa Lolos Masuk?
Fakta bahwa sebuah perangkat elektronik bisa masuk hingga ke kamar hunian di Blok C menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini akibat kelalaian pemeriksaan saat kunjungan? Ada keterlibatan oknum petugas? Atau prosedur penggeledahan rutin yang selama ini dilaporkan hanyalah seremonial belaka?
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, ribuan kasus penipuan dan kejahatan transnasional terbukti dikoordinasikan dari dalam penjara lewat ponsel ilegal. Aturan pun sangat tegas tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013: bagi narapidana, sanksinya berupa pencabutan hak remisi, penempatan sel isolasi, hingga perpanjangan masa pidana. Sedangkan bagi petugas yang terlibat atau lalai, ancamannya adalah pemecatan dan jerat pasal penyalahgunaan wewenang.
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum, bukan tempat di mana aturan bisa dibeli atau diabaikan. Selama masih ada narapidana yang bisa bermain HP dengan santai di balik jeruji, maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Lapas Kelas IIA Pekanbaru tinggal nama saja.
Berita ini diturunkan sebagai bentuk pengawasan publik demi perbaikan sistem pemasyarakatan. Seluruh fakta, bukti visual, dan pernyataan pihak terkait telah diverifikasi kebenarannya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Fahmi/red

