Keterangan foto; lokasi penambangan ilegal milik Munte di desa Bandar Durian Labura Sumut.
Labura,Jelajahperkara| Sehubungan dengan tugas Penegakan hukum Kepolisian Republik Indonesia harus menindak tegas secara hukum terkait telah terjadinya penambangan ilegal di desa Bandar Durian, Labuhan Batu Utara Sumut masuk dalam wilayah tugas Penegakan hukum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Terungkapnya kegiatan tambang ilegal diwilayah hukum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut berdasarkan pantauan tim media online jelajahperkara pada 12 April 2026 dan telah memberikan bukti foto kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Saat dilokasi kegiatan penambangan ilegal tersebut tepatnya di Desa Bandar Durian Labura yang disebut-sebut milik warga seorang marga Munte tidak ada Plank izin usaha dari Pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad yang dikonfirmasi pada tanggal 13 April 2026 masih belum memberikan komentar hingga saat ini tanggal 15 April 2026 ini.
Dimohonkan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar supaya kiranya menjalankan tugas kepolisian secara tindak tegas secara hukum.
Tim.






