Padang Lawas, 15 April 2026 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 juta per desa di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang melibatkan total 303 desa ini mencuat setelah tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Tiga jaksa yang diperiksa tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan. Pemeriksaan diketahui telah dilakukan pada 23 Januari 2026.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung hanya mengambil langkah administratif berupa pencopotan jabatan terhadap ketiganya. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berjalan secara tuntas.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, sempat menyatakan akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Padang Lawas guna melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pungli tersebut.
Di tengah belum adanya pernyataan resmi mengenai status hukum kasus tersebut, muncul isu di masyarakat bahwa pihak APDESI diduga telah mengembalikan uang yang disebut-sebut berasal dari pungli kepada sejumlah kepala desa, khususnya di wilayah eks Kecamatan Sosa.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Lembaga Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI), Gurdiman Sakti, S.Kom, menyampaikan bahwa jika isu pengembalian tersebut benar terjadi, maka hal itu justru memperkuat dugaan adanya praktik melawan hukum.
“Jika benar ada pengembalian uang, maka secara tidak langsung hal tersebut mengindikasikan bahwa pungutan itu memang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab, seperti mekanisme pengembalian uang, jumlah yang dikembalikan, serta pihak yang menerima pengembalian tersebut.
“Apakah benar uang itu dikembalikan? Kepada siapa? Berapa jumlahnya? Dan apakah para kepala desa menerima tanpa adanya tekanan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Gurdiman menegaskan bahwa kasus yang diduga melibatkan aparat penegak hukum ini harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan kejelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkembangan dan hasil penanganan kasus tersebut.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

