Saya Bukan Pelaku!” Foto Suwarno Dipajang di Buku Mantan Kapolres Grobogan, Kuasa Hukum Siap Buka-bukaan dan Tempuh Gugatan

GROBOGAN – Nama Suwarno kembali jadi sorotan publik. Kali ini bukan karena proses hukum yang sedang berjalan, melainkan akibat fotonya yang dimuat dalam sebuah buku berjudul “Mengabdi di Bumi Pemali”, buku yang diterbitkan saat AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.I.K., M.Si. masih menjabat Kapolres Grobogan.

Masalahnya, foto Suwarno tersebut dimuat tanpa keterangan apa pun. Tidak ada penjelasan status, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada narasi pembanding. Akibatnya, Suwarno merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar di mata publik.

Padahal, saat buku itu terbit, AKBP Dedy Anung Kurniawan sendiri sudah tidak lagi menjabat Kapolres Grobogan dan resmi mengakhiri tugasnya pada pertengahan Januari 2025.

Kuasa hukum Suwarno, John L. Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali bukan pelaku pemerasan seperti yang diasumsikan sebagian pembaca buku tersebut.

“Klien kami, Suwarno, difoto dalam kondisi diborgol bersama oknum LSM yang saat itu diduga melakukan pemerasan Rp100 juta. Tapi faktanya, klien kami bukan pelaku. Tanpa penjelasan apa pun, foto itu dimuat dalam buku, sehingga publik menilai seolah-olah Suwarno juga bagian dari pelaku,” tegas John saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut John, pemuatan foto tanpa konteks dan keterangan ini sangat merugikan kliennya. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas nama baik dan kehormatan seseorang.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan pengaduan resmi ke Komnas HAM RI. Negara tidak boleh membiarkan warganya dirugikan hanya karena narasi sepihak,” ujarnya.

Suwarno sendiri akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menolak keras anggapan bahwa dirinya adalah pelaku pemerasan.

“Saya bukan pelaku. Terkait Peninjauan Kembali, novum baru terus kami perkuat. Bahkan sejak awal, bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat,” kata Suwarno.

Ia mengaku dampak dari pemuatan foto tersebut sangat nyata. Nama baiknya tercoreng, lingkungan sosialnya terganggu, dan ia merasa dihakimi oleh opini publik.

“Orang yang membaca buku itu pasti mengira saya salah satu pelaku pemerasan Rp100 juta. Saya sudah meminta agar buku itu ditarik dari peredaran. Kalau tidak ditarik, saya siap menggugat,” tegasnya.

Terkait proses PK yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, Suwarno menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Namun satu pertanyaan besar kini mengemuka.

“Kalau nanti Mahkamah Agung mengabulkan PK dan menyatakan klien kami tidak bersalah, siapa yang akan bertanggung jawab atas rusaknya nama baik dan dampak yang sudah terjadi?” kata John menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari mantan Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan maupun pihak penerbit buku terkait permintaan penarikan buku dan keberatan yang disampaikan Suwarno.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Apakah pihak penerbit akan menarik buku tersebut, ataukah putusan PK di Mahkamah Agung nanti akan menjadi jawaban atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan Suwarno? Waktu yang akan menjawab.

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *